MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA UNIVERSITAS BALIKPAPAN


Terbentuk atas dasar Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pemimpin Universitas Balikpapan yang sifatnya adalah untuk menampung Dan menyediakan wadah serta menyalurkan aspirasi mahasiswa Dan melaksanakan pengawasan terhadap badan eksekutif yang ada di Universitas Balikpapan terbentuk sejak tahun 2000 an sampai regenerasi saat ini tahun angkatan 2015-2016.

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) adalah organisasi kemahasiswaan sebagai lembaga legislatif tertinggi yang mengawasi pelaksanaan program kegiatan organisasi kemahasiswaan di Universitas Balikpapan dan sebagai forum perwakilan mahasiswa ditingkat Universitas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dilingkungan Universitas Balikpapan.

Visi :

“Mewujudkan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) yang Berintegritas, Kreatif , Inovatif dan berkontribusi secara aktif sesuai dengan tugas pokok Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Balikpapan”


Misi :

  1. Memperbaiki Kinerja Majelis permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dengan menumbuhkembangkan kesolidan dan kekompakan sesama anggota Majeliis Permusyawaratan Mahasiswa Dan Seluruh Organisasi Internal Universitas Balikpapan.
  2. Membina serta mengontrol organisasi secara optimal
  3. Wadah untuk aspirasi mahasiswa dalam hal pendidikan dan kemanusiaan.

Tugas Pokok MPM

  1. Membuat dan menetapkan visi dan misi MPM
  2. Membuat Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan Visi dan Misi Universitas Balikpapan di sebut dengan “Buku Pedoman Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Balikpapan”
  3. Membuat program kerja MPM selama masa kepengurusan
  4. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja
  5. Melaksanakan Pemilihan untuk memilih anggota MPM, Ketua BEM dan Wakil Ketua BEM
  6. Melaksanakan pengawasan pada organisasi kemahasiswaan
  7. Melaksanakan Tata Tertib/Peraturan Organisasi Kemahasiswaan yang ditetapkan oleh Pemimpin Universitas Balikpapan
  8. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan

Kepengurusan MPM

Badan Pengurus Harian (BPH), yaitu: Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bandahara Umum, serta Ketua-ketua Komisi.

Masa Bakti Kepengurusan MPM satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.

Kepengurusan MPM disahkan oleh Sidang Umum MPM dan disahkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan.

Pengurus MPM bertanggung jawab kepada Sidang Umum MPM.